PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA PASAR TRADISIONALDI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Pasar tradisional adalah sebuah tempat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, terjadi proses tawar menawar dan di dalamnya terdapat unsur sikap atau cara berfikir yang menjadi suatu kebiasaan. Seperti halnya di wilayah Gianyar banyak terdapat pasar tradisional dan di dalamnya terjadi proses jual beli yang sederhana dan tawar menawar, serta banyak terdapat Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun di era persaingan bebas di dalam dunia usaha, banyak jenis usaha yang muncul, seperti pasar modern salah satunya. Dengan adanya pasar modern keberadaan pasar tradisional semakin menjadi terancam. Oleh karena itu, diangkat dua pokok permasalahan yakni perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar serta hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. Dalam metode penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata dan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil wawancara dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pemberian perlindungan untuk pelaku usaha UMKM di pasar tradisional di wilayah Gianyar yakni mewajibkan pelaku usaha modern untuk menjalin kemitraan usaha dan pemberian izin usaha terhadap pasar modern dibatasi oleh pemerintah. Terhadap tindakan pemerintah tersebut di temukan kendala dalam pelaksanaannya seperti, kurangnya sumber daya manusia, jumlah tenaga manusia, kualiatas sosialisasi dan komunikasi. Upaya yang ditempuh untuk menghadapi masalah tersebut adalah memberikan aturan hukum yang jelas, pengawasan dalam penegakan peraturan daerah dan memperbaiki budaya hukum atau kebiasaan masyarakat yang sering melanggar peraturan hukum.
Kata Kunci: Pasar Tradisional, Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah