PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA PENGIRIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PEJABAT DIPLOMATIK
Abstract
Setiap negara yang melakukan hubungan internasional dengan negara lain akan memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada perwakilan dari negara asing di negaranya hal ini diperlukan guna mengembangkan hubungan persahabatan antar negara dan bukan untuk kepentingan perorangan. Hak istimewa yang diberikan kepada para perwakilan diplomatik menjadi dilemma besar bagi para Negara penerima perwakilan diplomatik dalam menegakkan keadilan bagi warga negaranya yang menjadi korban. Sehingga, berdasarkan latarbelakang tersebut diatas menimbulkan suatu permasalahan yakni bagaimana pertanggungjawaban Negara Pengirim perwkilan diplomat kepada Negara penerima terhadap peyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat diplomatiknya.
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai tanggung jawab Negara Pengirim Perwakilan Diplomat terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat diplomat pada Negara Penerimanya. Penulisan ini mempergunakan jenis penelitian yuridis normative. Hukum diplomatik telah mengatur di dalam Perjanjian-perjanjian Internasional dan pertanggungjawaban suatu Negara yang menentukan konsekuensi hukum bagi pejabat diplomat termasuk sanksi yang akan dikenakan diatur dalam Konvensi Wina 1961 terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan sebagai cara penyelesaian bagi Negara Penerima antara lain Persona Non Grata, Penanggalan Kekebalan Diplomatik dan Recall atau pemanggilan kembali perwakilan diplomatik. Pertanggungjawaban kepada negara pengirim dapat berupa suatu permohonan maaf secara resmi atau sebuah jaminan agar perbuatan tersebut tidak dilakukannya lagi. Tindakan pejabat yang terkait dapat menimbulkan kerugian materil maka sebagai Negara penerima memiliki hak untuk meminta ganti kerugian materiil kepada Negara Pengirim.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyalahgunaan Kewenangan, Pejabat Diplomatik