PENGELOLAAN DANA DESA SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN DESA DI DESA PERERENAN, KECAMATAN MENGWI, KABUPATEN BADUNG
Abstract
Dana desa di Desa Pererenan yang diberikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Badungdigunakan untuk kegiatan Desa Membangun. Dimana dana Desa tersebut dikelola dalam empat bidang yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Dalam menerima dana tersebut Desa Pererenan memerlukan waktu yang cukup lama karena setiap desa harus melaporkan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengelolaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung danfaktor penghambat penerimaan dana desa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Desa yang ada pada Kabupaten Badung sendiri, bersumber dari (6) enam dana, yakni Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Badung, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi dan SiLPA. Dana Desa di Desa Pererenan pada tahun 2017 digunakan untuk infrastruktur pembangunan. Adapun faktor penghambat masuknya dana desa yaitu salah satu desa belum melaporkan terkait laporan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Dana Desa; Pengelolaan; Pembangunan