PENYELENGGARAAN MANAJEMEN ASN BERDASARKAN SISTEM MERITMENURUT PASAL 51 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Sebuah negara dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, salah satu hal yang terpenting ialah memilih Aparatur Sipil Negara nya dengan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit. Maka dibuatlah tulisan yang berjudul“Penyelenggaraan Manajemen ASN Berdasarkan Sistem Merit Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada sistem merit. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif, dengan menggunakan literatur buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang didapat dalam pembahasan ini adalah kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian serta penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang didasarkan pada sistem merit yang bermaksud untuk pembinaan karier pegawai dan juga untuk menghargai prestasi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Manajemen, Sistem Merit