PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS TERKAIT PENYEWAAN RUMAH KOS KURANG DARI SATU BULAN
Abstract
Penyewaan selama satu hari yang dilakukan oleh penyewa serta pengelola rumah kos atas dasar kesepakatan bersama. Ketentuan mengenai jumlah kamar serta jangka waktu penyewaan kurang dari satu bulan, sampai saat ini masih banyak terjadi pelanggaran, sehingga diperlukan adanya kepastian serta efektivitas mengenai peraturan daerah tersebut. Penulisan makalah ini memiliki dua pokok permasalahan, yakni bagaimana pengaturan pengelolaan rumah kos terkait penyewaan rumah kos yang jangka waktu penyewaannya kurang dari satu bulan. Permasalahan kedua mengenai pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Badung terkait penyewaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan. Jurnal ilmiah ini menggunakan metode penulisan hukum empiris. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pengelolaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Kos belum terlaksana, mengingat ditemuinya sejumlah pelanggaran mengenai penyewaan rumah kos dengan jangka waktu kurang dari satu bulan di wilayah Kabupaten Badung.
Kata Kunci: Pengelolaan, Rumah Kos, Pelaksanaan