PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT PENERTIBAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antar norma dengan prilaku masyarakat, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penertiban penduduk non permanen di Kabupaten Badung dikatakan kurang efektiv karena jumlah pelanggar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dilihat dari ketentuan sanksi, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terbilang kurang efektif karena penerapan sanksi tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa hambatan yang terjadi yaitu dari hambatan substansi hukumnya, struktur hukum dan kultur hukum. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung untuk menanggulangi hambatan tersebut agar dalam melaksanakan penertiban penduduk non permanen sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Administrasi Kependudukan, Penduduk Non Permanen