PERAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN BULELENG
Abstract
Tulisan ini berjudul Peran Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Buleleng. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis peran serta faktor yang mempengaruhi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Buleleng. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis-Empiris yakni dengan membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataannya dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu melakukan upaya sidak secara rutin untuk menertibkan gelandangan dan pengemis, pendataan nama-nama gelandangan dan pengemis yang terjaring di Kabupaten Buleleng, menyerahkan gelandangan dan pengemis ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng serta kendala yang terjadi dalam menegakkan Peraturan Daerah, ini disebabkan dari beberapa faktor.
Kata Kunci: Gelandangan dan Pengemis, Ketertiban Umum, Polisi Pamong Praja,