TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KEGIATAN ENDORSEMENT DALAM MEDIA SOSIAL
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai tinjauan yuridis pengenaan pajak penghasilan terhadap kegiatan endorsement dalam media sosial. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai pengenaan pajak penghasilan pada kegiatan endorsement dalam media sosial dan menganalisis kriteria penetapan subjek dan objek pajak endorsement. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian ini. Kegiatan endorsement yang dilakukan melalui media sosial dapat dikenakan pajak oleh pemerintah karena merupakan kegiatan ekonomi yang bisa menghasilkan keuntungan besar. Kegiatan endorsement melalui media sosial merupakan bentuk penggunaan jasa atas individu, sehingga skema pengenaan pajak yang dilakukan adalah pengenaan pajak penghasilan (Pph). Regulasi mengenai pajak penghasilan terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menjelaskan bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan pemungutan pajak terhadap kegiatan endorsement dalam media sosial. Masyarakat memerlukan kepastian hukum dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan adanya wajib pajak endorsement agar terciptanya keadilan.
Kata Kunci : Endorsement dalam Media Sosial, Wajib Pajak, Pemungutan Pajak Penghasilan, Peran Pemerintah