PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN DI DALAM KTP ELEKTONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Ni Kadek Dessi Dwi Yanti
  • Cokorda Istri Anom Pemayun

Abstract

ABSTRAK


            Dalam mewujudkan tujuan nasional melalui tertib administrasi, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan program Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik yang masa berlakunya adalah seumur hidup. Dan dampak yang ditimbulkan adalah adanya masalah terkait perubahan data seperti mengubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami pengaturan terkait perubahan data didalam e-KTP. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pemilik e-KTP maka sangat penting melakukan perubahan data status perkawinan didalam e-KTP dan perubahan tersebut dapat dilakukan dengan melaporkannya ke instansi pelaksana.


 


Kata Kunci   : Administrasi Kependudukan, Perubahan Data, E-KTP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
DWI YANTI, Ni Kadek Dessi; PEMAYUN, Cokorda Istri Anom. PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN DI DALAM KTP ELEKTONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/39570>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles