IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN PURA AGUNG BESAKIH
Abstract
Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih diterbitkan dalam rangka untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur Kawasan Pura Besakih. Yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada di Kawasan Pura Agung Besakih baik itu berupa masalah terkait pawongan maupun palemahan. Dalam artikel ini dibahas mengenai implementasi atau tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Ada tiga implementasi utama yang diharapkan dari Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih, yaitu terkait pembentukan Badan Pengelola, Manajemen Operasional dan terkait perjanjian kerjasama. Mengenai Perjanjian Kerjasama diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2016 yang menentukan bahwa “Desa Pakraman Besakih dan Pemerintah Kabupaten Karangasem membuat perjanjian kerjasama tentang pembagian pendapatan bersih.” Desa Pakraman Besakih dan Pemerintah Kabupaten Karangasem telah membuat perjanjian kerjasama tentang pembagian pendapatan bersih pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2016 bertempat di Besakih.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Gubernur, Pengelolaan, Besakih