PENGATURAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI KEJAHATAN TRANS NASIONAL DI KAWASAN ASIA TENGGARA
Abstract
Berdasarkan laporan terakhir World Drug Report Tahun 2016, produksi, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara terus meningkat. Maka dari itu, guna memerangi persebarannya, diperlukan pengaturan hukum yang terintegrasi yang diakui dan dijalankan oleh aparat penegak hukum masing – masing negara.
Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan apa sajakah yang digunakan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan Asia Tenggara? dan apakah pengaturan tersebut sudah cukup untuk memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan asia tenggara? Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah metode normatif, dimana metode normatif merupakan metode penelitian yang meneliti dan menganalisis bahan-bahan hukum terkait.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat beberapa instrumen hukum internasional di kawasan asia tenggara yang mengatur tindak pidana narkotika hukum internasional di Asia Tenggara dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, namum masih terdapat norma kabur dalam pengaturan hukum internasional. Norma kabur tersebut berdampak pada penerapannya jenis hukuman yang masih berbeda di tiap negara dan perlu adanya keseragaman dalam penerapan demi mengurangi peredaran narkoba di Asia Tenggara.
Kata Kunci : Peredaran Gelap Narkotika, Narkotika, ASEAN, Hukum Internasional