PENGATURAN KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUNJUNGAN WISATAWAN MANCANEGARA KE INDONESIA
Abstract
Tulisan ini berjudul “Pengaturan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Rangka Meningkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia”, yang bertujuan untuk mengkaji pengaturan kebijakan bebas visa kunjungan dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia serta mengetahui sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap penerima bebas visa kunjungan yang melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Kebijakan bebas visa kunjungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap penerima bebas visa kunjungan yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, dapat dilihat dalam Pasal 78 dan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kata Kunci : Kebijakan, Bebas Visa Kunjungan, Sanksi, Izin Tinggal Kunjungan