KEABSAHAN SK GUBERNUR NO. 1276/04-A/HK/2016 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU I MADE SUGITA SEBAGAI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BADUNG
Abstract
Keabsahan tindak pemerintah dalam pengambilan keputusan diukur berdasarkan wewenang yg diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sering kali keputusan yg dibuat oleh pejabat pemerintahan menimbulkan konflik sosial berkepanjangan antara pejabat pemerintahan dengan warga masyarakat ataupun antar pejabat. Salah satu contoh konflik yang terjadi adalah masalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No. 1276/04-A/HK/2016 antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dengan Gubernur Bali. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan SK Gubernur Bali dan bagimana upaya hukum yg ditempuh oleh anggota DPRD Kabupaten Badung tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan kasus. Adapun hasil yg diperoleh dalam penelitian ini adalah Keabsahan SK Gubernur Bali tersebut memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berdasarkan Pasal 1 angka (9) UU No 51 Tahun 2009 tentang KTUN tetapi SK ini dianggap tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 16 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yg baik. Upaya Hukum yg ditempuh oleh anggota DPRD Badung dalam hal ini adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).