PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERKAIT KEPEMILIKAN SIM KENDARAAN PERSEORANGAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
Abstract
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai dengan ketentuan di pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pengurusan kepemilikan Surat Izin Mengemudi SIM kendaraan perseorangan di Kota Denpasar berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 dan faktor - faktor apakah yang mepengaruhi penegakan hukum terkait kepemilikan SIM Kendaraan Perseorangan di Kota Denpasar. Analisis hasil yang diperoleh bahwa mekanisme pengurusan SIM yang diterapkan Satlantas Polresta Denpasar sulit. Faktor - Faktor yang mepengaruhi kepemilikan SIM Kendaraan Perseorangan di Kota Denpasar. Faktor Pendukung dan faktor penghambat yaitu Unit Patroli mendukung pelaksanaan kegiatan pelanggaran pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM, dan masyarakat yang kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikarenakan belum mengikuti ujian dan belum lulus ujian kepemilikan SIM. Sebaiknya memberikan pertimbangan kepada pemohon SIM yang sudah habis masa berlakunya tanpa mengikuti ujian teori yang dilaksanakan agar pengurusannya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.