PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR
Abstract
Permasalah yang terjadi dalam hal pengendalian peredaran minuman beralkohol dan minuman tradisional masih banyak terjadi pelanggaran di masyarakat dan juga para pelaku usaha minuman beralkohol. Adanya peraturan-peraturan daerah harusnya bisa lebih membantu pemerintah atau pihak yang terkait untuk menekan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol menimbulkan berbagai masalah di masyarakat, akan tetapi keberadaan minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol sudah cukup akrab ditengah masyarakat khususnya di Denpasar. Oleh karena itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengontrol toko atau warung yang menjual minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol serta menggunakan PERDA yang sudah ada untuk menjadi acuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum POLRESTA Denpasar dapat ditemukan 3 peraturan daerah yang menjadi acuan dasar hukum, yaitu: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2013. Dari ketiga Perda ini hanya Perda Provinsi Bali saja yang mencantumkan tentang peredaran minuman tradisional beralkohol. Faktor pendorong dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol adalah PERDA nya yang merupakan faktor hukum dan ada faktor penegak hukum sedangkan faktor penghambatnya adalah faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor kebudayaan. Faktor hukum menjadi faktor pendorong sekaligus penghambat karena ketiga perda diatas kurang sinkron mengatur tentang minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol.