PENEGAKAN HUKUM TERHADAP GEPENG DI KAWASAN PARIWISATA KUTA KABUPATEN BADUNG BERDASARKAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016
Abstract
Kuta salah satu kecamatan di Kabupaten Badung yang merupakan tempat tujuan utama bagi wisatawan lokal ataupun mancanegara yang mengunjungi Bali. Selain menjadi sasaran para wisatawan, Kuta juga menjadi tempat sasaran untuk mencari mata pencaharian salah satunya oleh para gepeng yang melanggar ketertiban umum dan merusak citra pariwisata di Pulau Bali khususnya kawasan pariwisata Kuta sendiri. Namun hingga saat ini, permasalahan gepeng yang mengganggu ketertiban umum tersebut belum dapat diselesaikan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Dan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Fakta.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sangat berperan untuk menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap gepeng di Kawasan Pariwisata Kuta. Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan penegakan hukum terhadap pengemis melalui kegiatan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, dan Pemerintah Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Namun penegakan hukum tersebut belum terlaksana dengan baik, dan membutuhkan partisipasi dari pemerintah provinsi maupun dari masyarakat.