TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TERHADAP TENAGA HONORER YANG TIDAK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) antara lain tenaga guru, tenaga penyuluh dibidang pertanian, tenaga kesehatan, tenaga peternakan, tenaga perikanan dan adapun tenaga teknisi lainnya dalam instansi pemerintahan. Maka dari itu pemerintah harus bertanggung jawab dan memberikan solusi atas masalah tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pengaturan mengenai tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil dan bagaimana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan tenaga honorer menjadi CPNS, dan menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung terhadap tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Hasil analisis dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris ditemukan bahwa pasal 99 Undang–Undang Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014 menyatakan CPNS yang berasal dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak otomatis dilakukan pengangkatan, namun PPPK perlu mengikuti pemilihan yang diadakan untuk menjadi CPNS. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yaitu memberikan penghargaan pada tenaga honorer bila menunjukkan kinerja yang baik selama bekerja berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi berupa seminar ataupun penataran, dan juga kesempatan menghadiri acara kenegaraan.