PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG ACUNG DI KAWASAN PARIWISATA KUTA KABUPATEN BADUNG
Abstract
Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang menjadi sasaran utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara dalam kegiatan pariwisata. Salah satu aktivitas yang terdapat di kawasan ini adalah pedagang acung yang sering kali mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini dilakukan untuk mencari informasi tentang bagaimana pelaksanaan penertiban, kendala serta upaya pemerintah dalam pelaksanaan penertiban pedagang acung di kawasan pariwisata Kuta Kabupaten Badung dengan jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Fakta.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban pedagang acung di Kawasan Pariwisata Kuta Kabupaten Badung selalu diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dan pemerintah desa adat setempat dengan mengadakan kegiatan-kegiatan penertiban serta sosialisasi terhadap masyarakat guna memberikan ketentraman bagi wisatawan yang berkunjung serta bagi masyarakat itu sendiri.