PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Abstract
Tulisan ini berjudul Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari aturan mengenai kebersihan, apa saja yang menjadi larangan, serta apa yang menjadi hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulanginya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan berbagai fakta yang diperoleh langsung dari lapangan ataupun dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini penelitian di lakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan juga di salah satu Bank Sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah tidak efektif atau terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan masih ada masyarakat yang melanggar larangan-larangan tersebut. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peraturan kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dapat dibagi menjadi 4 empat faktor yakni faktor aparatur penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.