KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING BIDANG AKOMODASI PARIWISATA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Penulisan ini berjudul Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Pengaturan Penanaman Modal Asing Bidang Akomodasi Pariwisata di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan penanaman modal asing bidang akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Pariwisata, UU Penanaman modal. Terkait dengan ijin-ijin pada bidang akomodasi pariwisata, pemerintah daerah Kabupaten Klungkung juga berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 dan juga Perka BKPM No. 15 Tahun 2015. Terkait PMA, ijin Prinsipnya dilaksanakan di BPKPM setelah ijin prinsip tersebut keluar baru yang bersangkutan mengurus izin IMB, HO, dan Izin Lingkungan. Izin lingkungan tersebut akan didahului dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah atau Amdal kalau merupakan Perusahaan Besar. Setelah persyaratan itu terpenuhi baru Kabupaten Klungkung akan memprosesnya hingga terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata.