TINJAUAN YURIDIS INTERVENSI MILITER KOALISI SAUDI ARABIA DALAM KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN
Abstract
Konflik bersenjata yang berkepanjangan di Yaman antara pemberontak Houthi dengan Pemerintah, mencapai puncaknya ketika Houthi mengambil alih pemerintahan yang resmi dan menggulingkan Mansour Hadi dari tanjuk kepemimpinan sebagai presiden. Atas dasar keinginan untuk melindungi kedaulatan, keamanan serta keselamatan negaranya, Mansour Hadi meminta bantuan kepada PBB serta Liga Arab untuk membantu mengatasi pemberontak Houthi, yang kemudian di respon oleh negara–negara liga Arab, dengan melakukan intervensi militer yang dipimpin oleh Saudi Arabia dan melakukan penyerangan udara ke basis pertahanan Houthi. Intervensi militer yang telah dilakukan selama hampir 2 tahun ini telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa terbanyak dari penduduk sipil mencapai 10.000 tewas dan 40.000 luka–luka. Berdasarkan hal tersebut, penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum atas intervensi militer koalisi Saudi Arabia beserta bentuk perlindungan hukum
kepada penduduk sipil dalam konflik bersenjata di Yaman. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan fakta. Pada akhirnya, disimpulkan bahwa landasan hukum intervensi militer koalisi.