PENGATURAN PENDIRIAN BIOSKOP DI KOTA DENPASAR
Abstract
Keberadaan Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 belakangan ini mendapat sorotan dari masyarkat karena TDUP Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 diduga melanggar aturan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Perlu diketahui bagaimana persyaratan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk bioskop di Kota Denpasar dan bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Persyaratan ijin bioskop meliputi: permohonan bermaterai, kartu tanda penduduk, akte pendirian perusahaan, dokumen
lingkungan, fotocopy ijin teknis sesuai peraturan perundangundangan, fotocopy dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, status penguasaan atas tanah, dan melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop, Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 sudah sesuai dengan persyaratan pendirian bioskop. IMB Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 sudah terlebih dahulu terbit pada tanggal 19 April 2016, sedangkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop diterbitkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2016, Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 juga sudah memiliki ijin dari Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar.