EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan suatu Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pemilik Bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dana tau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hokum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaligus kepastian hukum yang berisi tata aturan Izin Mendirikan Bangunan, namun dalam implementasinya banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran dilapangan yang dapat merugikan pemerintah maupun pemilik bangunan seperti yang banyak terjadi di lingkungan Kabupaten Badung walaupun sudah diterbitkan prodak Hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dan upaya dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran tentang berupa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan dikabupaten Badung. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode empiris yang menggunakan pendekatan dari aspek yang timbul dilapangan, serta melalui pendekatan fakta.
Dari Penelitian ini yang menjadi penyebab masih adanya pelanggaran didalam pengimplementasian berupa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyelengraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung adalah masih banyaknya masyarakat kabupaten badung yang awam tentang hukum sehingga banyak masyarakat yang sembarangan membangun bangunan tanpa mengurus izin terlebih dahulu. Sedangkan faktor external adalah masih Kurangnya Pemerintah Kabupaten Badung melakukan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelengraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung sehingga pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 menjadi tidak maksimal.