PENERAPAN MARKA KOTAK KUNING DALAM PENGENDALIAN LALU LINTAS DI KOTA DENPASAR
Abstract
Karya Ilmiah ini berjudul “Penerapan Marka Kotak Kuning Dalam Pengendalian Lalu Lintas
Di Kota Denpasar” yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengaturan marka kotak kuning
yaitu garis kuning silang yang baru-baru ini ada di daerah Denpasar yang berada disekitar
perempatan jalan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Namun kenyataanya dilapangan telah terjadi pelanggaran yang
dilakukan para pengendara yang melintasi marka kotak kuning pada saat rambu masih menyala dan
tidak adanya tindakan dari polisi setempat. Penerapan marka kotak kuning ini agar masyarakat bisa
mematuhi peraturan lalu lintas yang berbentuk larangan agar menghindari terjadinya kemacetan dan
agar terciptanya lalu lintas yang tertib. Karya Ilmiah menggunakan metode penelitian hukum
empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisan
ini adalah perlunya penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran
terhadap adanya larangan, sehingga masyarakat akan sadar hukum dan akan tertib hukum.