PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG IZIN BANGUN-BANGUNAN
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun-Bangunan” Metode dalam penulisan ini adalah metode hukum empiris. Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan, walaupun Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun-Bangunan telah disahkan, masih saja terdapat pelanggaran. Bagi pelanggar ijin mendirikan bangunan akan menerima akibat hukum, yaitu pembinaan berupa surat teguran sebanyak tiga kali, jika pemilik bangunan membandel akan diberikan sanksi bisa berupa penyegelan, pembongkaran, bahkan ancaman pidana, sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran. Sedangkan hambatan pemerintah Kota Denpasar dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun-Bangunan adalah hambatan secara internal dan hambatan secara ekternal.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
CHANDRA PUSPITA DEWI, Ida Ayu Putu; SUDIARTA, I Ketut; DALEM DAHANA, Cokorda.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG IZIN BANGUN-BANGUNAN.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/29698>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penegakan Hukum, Pelanggaran, Ijin Mendirikan Bangunan