PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Jurnal ini berjudul "Penegakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang faktor – faktor yang mempengaruhi kinerja dari pegawai negeri sipil dan efektivitas penegakan sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri meliputi budaya kerja dan sistem pengawasan. Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menerapkan disiplin pegawai negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai pengaturan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar batas – batas kedisiplinan yang telah diatur dan juga mengatur pula mengenai jenis sanksi berkenaan dengan pelanggaran displin yang dilakukan oleh PNS.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANOM CHANDRA CAHYADI, A.A. Ngurah; PARSA, I Wayan.
PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/27996>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penegakan, Sanksi Disipilin, Pegawai Negeri Sipil