KEWAJIBAN PNS PRIA TERHADAP ANAK TIRI PASCA BERCERAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990

  • Dien Zaelani
  • Luh Gede Astariyani

Abstract

Tulisan ini berjudul Kewajiban PNS Pria terhadap Anak Tiri Pasca BerceraiBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Tulisan ini menggunakanmetode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan iniakan memaparkan mengenai kewajiban pembagian gaji pegawai negeri sipil priaterhadap anak tirinya pasca bercerai berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990. Kesimpulanyang dapat ditarik dari tulisan ini adalah pegawai negeri sipil pria tidak memilikikewajiban pembagian gaji kepada anak tirinya setelah bercerai.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ZAELANI, Dien; ASTARIYANI, Luh Gede. KEWAJIBAN PNS PRIA TERHADAP ANAK TIRI PASCA BERCERAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/27339>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kewajiban, Pegawai Negeri Sipil Pria, Anak Tiri, Perceraian