EKSISTENSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY BODIES) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Abstract
Makalah ini mengangkat judul Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara Bantu (State Auxiliary Bodies) Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Dengan permasalahan Bagaimana kemandirian KPI sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies) berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi? Bagaimana peran dan fungsi KPI dalam penegakan hukum berdasarkan UU Penyiaran sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies)? Penelitian yang dilakukan kaitannya dengan penulisan skripsi ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003, tersebut hal dinyatakan oleh MK tidak menyalahi, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen.Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 031/PUU-IV/2006, KPI mempermasalahkan pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 ternyata bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ADE SUANDEWI, Luh Putu; MARHAENDRA WIJA ATMAJA, Gede.
EKSISTENSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY BODIES) DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24189>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
KPI , Lembaga Negara , Sistem Pemerintahan