PAGAR MEWAH SEBAGAI OBJEK DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

  • Ni Made Emilia Ayu Safitri
  • I Wayan Parsa

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Pagar Mewah Sebagai Objek dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ”. Latar belakang karya ilmiah  ini adalah Objek pajak dapat di lihat dalam 3 (tiga) jenis yaitu; Bumi (saja), Bangunan (saja), serta bumi dan bangunan. Pagar Mewah dimana salah satu objek yang termasuk dalam objek pajak bangunan (saja). Yang termasuk dalam pengertian dari Bangunan dijelaskan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  dimana didalamnya tercantum Pagar Mewah sebagai objek pajak bumi dan bangunan. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan  untuk memberikan informasi bagi masyarakat Badung tentang adanya pengenaan pajak untuk Pagar Mewah. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif, metode hukum normatif mencangkup: penelitian terhadap asas-asas hukum, yang didukung dengan data sekunder. Kesimpulan yang didapatkan adalah pagar yang dikatakan sebagai pagar mewah adalah yang NJOPnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih. Perihal ini terdapat pada penjelasan Perda Kab. Badung 3/2012 Pasal 3 Ayat (2) huruf d yang merupakan suatu kesatuan dengan bangunan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
EMILIA AYU SAFITRI, Ni Made; PARSA, I Wayan. PAGAR MEWAH SEBAGAI OBJEK DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21993>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pajak, Bangunan, Pagar Mewah

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>