PAGAR MEWAH SEBAGAI OBJEK DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Pagar Mewah Sebagai Objek dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ”. Latar belakang karya ilmiah ini adalah Objek pajak dapat di lihat dalam 3 (tiga) jenis yaitu; Bumi (saja), Bangunan (saja), serta bumi dan bangunan. Pagar Mewah dimana salah satu objek yang termasuk dalam objek pajak bangunan (saja). Yang termasuk dalam pengertian dari Bangunan dijelaskan pada Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dimana didalamnya tercantum Pagar Mewah sebagai objek pajak bumi dan bangunan. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat Badung tentang adanya pengenaan pajak untuk Pagar Mewah. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif, metode hukum normatif mencangkup: penelitian terhadap asas-asas hukum, yang didukung dengan data sekunder. Kesimpulan yang didapatkan adalah pagar yang dikatakan sebagai pagar mewah adalah yang NJOPnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih. Perihal ini terdapat pada penjelasan Perda Kab. Badung 3/2012 Pasal 3 Ayat (2) huruf d yang merupakan suatu kesatuan dengan bangunan.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
EMILIA AYU SAFITRI, Ni Made; PARSA, I Wayan.
PAGAR MEWAH SEBAGAI OBJEK DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21993>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pajak, Bangunan, Pagar Mewah