PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI PENGADILAN NASIONAL INDONESIA
Abstract
Sejumlah kasus penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional yang telah diputuskan oleh pengadilan nasional di Indonesia menuai sejumlah kontroversi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis alasan permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional dan menganalisis prosedur penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional pada pengadilan nasional Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional dan nasional yang relevan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional dapat dilakukan apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Selain itu, disimpulkan pula bahwa prosedur pengajuan permohonan penolakan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
AJANTA LUWIH, Ida Bagus Gde; SUARDITA, I Ketut.
PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI PENGADILAN NASIONAL INDONESIA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21932>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
arbitrase internasional, pengadilan nasional, Indonesia