PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MINIMARKET TANPA IZIN DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Tulisan ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Minimarket Tanpa Izin Di Kabupaten Klungkung. Berdasarkan fakta minimarket di Kabupaten Klungkung beroprasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu, padahal sebelum minimarket tersebut beroprasi harus memiliki izin yang disebut SIUP seperti yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2004, permasalahan yang diangkat yaitu prosedur penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2004 terhadap minimarket tanpa izin di Kabupaten Klungkung dan kendala Pemerintah Kabupaten Klungkung berkaitan dengan penegakan hukum terhadap minimarket tanpa izin di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu data yang langsung diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian di lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan, wawancara dengan pihak yang terkait. Akibat hukum bagi minimarket yang melanggar akan diberi teguran lisan, tertulis, minimarket membandel diancam pidana, dan kendala Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa kendala internal dan eksternal. Saran untuk permasalahan pertama bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung agar segera untuk membuat peraturan lebih lanjut dan yang kedua perlu penambahan jumlah personel, anggaran dan fasilitas yang memadai untuk Satpol PP Kabupaten Klungkung.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DWIJA PARAMARTHA KORI, Made; SUDIARTA, I Ketut; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MINIMARKET TANPA IZIN DI KABUPATEN KLUNGKUNG.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/20389>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penegakan Hukum, Minimarket, SIUP