PENGATURAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2000
Abstract
Gangguan terhadap kebersihan dan ketertiban umum di Kota Denpasar salah satunya disebabkan oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di areal trotoar dan badan jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penataan bagi pedagang kaki lima di Kota Denpasar serta untuk mengetahui prosedur penegakan hukum dan kewenangan yang melekat pada penertiban pedagang kaki lima di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengaturan terhadap pedagang kaki lima di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, namun Perda tersebut tidak mengatur mengenai penataan pedagang kaki lima di Kota Denpasar tidak di atur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut. Dalam Perda tersebut hanya mengatur mengenai pengertian, larangan dan sanksi pidana bagi Pedagang kaki lima. Penegakan hukum bagi PKL di Kota Denpasar ada dua bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu upaya preventif dan upaya represif. Kewenangan penertiban PKL di Kota Denpasar berada pada Wali Kota, serta yang berwenang menertibkan adalah Satuan Polisi Pamong praja. Diharapkan untuk merevisi kembali Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut agar pengaturannya lebih jelas dan tegas.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
OXSI SELINA, Desak Nyoman; R., Ibrahim; SUARDITA, I Ketut.
PENGATURAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2000.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/20388>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pedagang Kaki Lima, Penataan, Penegakan Hukum