UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI INPPRES NO 5 TAHUN 2004 DALAM RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Abstract
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah), legislatif, serta yudikatif. Tulisan ini hendak menganalisis upaya pencegahan korupsi dikota denpasar.Selain itu,tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan asas- asas umum pemerintahan yang baik Tulisan ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan peraturan- peraturan hukum yang berlaku dengan mengkaitkan pada permasalahan yang terjadi di lapangan. Korupsi dimulai ketika proses birokrasi cenderung sangat lambat, sedangkan setiap orang menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan “imbalan- imbalan” dengan cara memberikan uang pelicin (uang suap). Praktek ini akan terus - menerus berlangsung sepanjang tidak adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat sendiri. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk berperan aktif dalam menciptakan aparatur yang bersih dan bebas KKN guna membangun daerah, baik sumber daya manusianya maupun wilayahnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ADHISTYA PRAMESWARI, Pande Made; LAKSMI DANYANTHI, Ayu Putu.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI INPPRES NO 5 TAHUN 2004 DALAM RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA DENPASAR.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/20149>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
upaya pencegahan korupsi, pemerintahan kota denpasar