PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP JEMAAT AHMADIYAH DI WILAYAH CIKEUSIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Abstract
Pada tanggal 6 Februari 2011 terjadi aksi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Padegelang, Banten yang menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal dan terdapat korban luka-luka. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan perlindungan hukum dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Indonesia serta menganalisis penyelesaian kasus kekerasan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan-pendekatan instrumen, fakta, dan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang dalam kasus ini cenderung mengarah ke aspek pidana saja tanpa memperhatikan pendekatan HAM.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
JULI UNTUNG PRATAMA, I Made; PASEK EKA WISANJAYA, I Gede; BUDI ARSIKA, I Made.
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP JEMAAT AHMADIYAH DI WILAYAH CIKEUSIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/20148>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Aksi Kekerasan, Cikeusik, Hak Asasi Manusia