PROSES DAN TAHAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
Abstract
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 merupakan salah satu Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kepegawaian. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, adabeberapa permasalahan salah satunya adalah mengenai hal-hal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Permasalahan lainnya adalah mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dan faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya segera dibuat Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 agar sesuai sengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan perlu adanya sosialisasi kepada semua Pegawai Negeri Sipil mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SANTHI KARTIKASARI, Putu; R., Ibrahim; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu.
PROSES DAN TAHAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19024>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Penegakan Hukum