HUKUMAN MATI TERKAIT KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

  • I Komang Gede Arimbawa
  • I Made Pasek Diantha
  • A. A. Sri Utari

Abstract

Indonesia kerap kali mendapatkan sorotan dari masyarakat internasional sehubungan dengan penjatuhan hukuman mati baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga
negara asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan peraturan perundangundangan
yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang terkait serta pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan hukum internasional dan hukum nasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika tidaklah diatur dalam konvensi-konvensi internasional tentang narkotika melainkan diatur dalam Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya pada Protokol Opsional Kedua tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam konteks hukum nasional Indonesia secara umum mengatur hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ARIMBAWA, I Komang Gede; PASEK DIANTHA, I Made; SRI UTARI, A. A.. HUKUMAN MATI TERKAIT KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19002>. Date accessed: 29 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Hukuman Mati, Kejahatan Narkotika, Hukum Internasional, Hukum Nasional Indonesia

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>