PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) DALAM PRA PENUNTUTAN
Abstract
Makalah ini berjudul “ Pemecahan Perkara (Splitsing) dalam Pra Penuntutan”. Makalah ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris. Mengadakan pra penuntutan yang berarti sebelum Penuntut Umum bertndak melimpahkan berkas perkara ke sidang pengadilan, berhak untuk memeriksa dan menilaiberkas hasil pemeriksaan Penyidik telah cukup dan sempurna. Pemecahan Perkara atau Splitsing adalah pemecahan satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa tersebut dipecah menjadi dua atau lebih. Pra Penuntutan meliputi pelaksanaan tugas-tugas pemantauan perkembangan penyidikan, penelitian berkas perkara tahap pertama, pemberian petunjuk guna melengkapi hasil penyidikan, penelitian ulang berkas perkara, penelitian tersangka dan barang bukti pada tahap penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan tambahan.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ADITYA WATI, I Gusti Ayu.
PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) DALAM PRA PENUNTUTAN.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19000>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pemecahan Perkara, Pra Penuntutan, Penyidik