PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI
Abstract
Penyelengaraan pemerintahan termasuk pemerintahan di daerah, pada hakekatnya tidak terlepas dari proses pengawasan. Fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah berkaitan dengan hal tersebut bahwa tidak boleh ada sistem otonomi yang meniadakan pengawasan. Oleh karenanya berkaitan dengan Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, dimana masih adanya kesenjangan-kesenjangan yang terjadi dalam hal penerapan Perda tersebut dilapangan. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji bagaimana pengawasan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Pelaksaanan Perda tersebut adalah tidak adanya petunjuk yang baku secara tertulis terkait mekanisme pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Perda tersebut dan hambatan - hambatan DPRD Provinsi Bali dalam menjalankan mekanisme Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali adalah dari segi hukum, dari segi penegak hukum serta dari segi masyarakat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
N. IRISH SAMANTHA DEVI M., Ni Wayan; PARSA, I Wayan; SUDIARTA, I Ketut.
PENGAWASAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15274>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Peraturan Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah