PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

  • I Ketut Asmara Jaya
  • I Wayan Parsa

Abstract

Demokratisasi mengandung makna adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalamproses pengambilan keputusan dalam setiap proses pengambilan kebijakan,pemerintah desaharus melibatkan peran serta masyarakat,yang perlu di pahami bersama bahwa prosesdemokratisasi di desa itubukan lah sebuah pekerjaan yang mudah. Rumusan masalah dalamtulisan ini yakni bagaimana partisipasi masyarakat dalam rangngka pembangunan masyarakatdesa serta bagaimana bentuk kelembagaan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif karena meneliti asas-asas serta kaidahhukum,serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konsep hukum,pendekatan perundang-undangan.Penyelenggaran pemerintahan yang efektif dan efisien menuntut adanya praktek-praktekpenyelenggaraan pemerintahan yang baik,dan membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ASMARA JAYA, I Ketut; PARSA, I Wayan. PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15202>. Date accessed: 11 oct. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pelembagaan, Partisipasi, Pemerintahan Desa

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>