KONSUMEN KERACUNAN MAKANAN: PERSPEKTIF TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Abstract
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya perlindungan konsumen dalam keamanan produk makanan yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Kejadian keracunan makanan yang dialami konsumen menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan jaminan keamanan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha dalam kasus keracunan makanan berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan produk makanan yang diperdagangkan, dan kelalaian dalam hal ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 perlu diperkuat untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang optimal dari bahaya produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kata Kunci: Keracunan Makanan, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum, Keamanan Pangan.