MENILIK PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari studi ini yaitu untuk mengamati lebih dalam terkait kepastian hukum pertanggungjawaban korporasi sebagai salah satu subjek hukum pada tindak pidana illegal fishing, serta menelaah penyebab masih lemahnya pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana illegal fishing di kawasan perairan Bangsa Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam melaksanakan penelitian ini yakni hukum normatif, yang akan menilik dan menelaah bahan serta isu hukum berdasarkan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban atas tindak pidana penangkapan ikan secara terlarang yang dilakukan oleh korporasi sudah diatur dalam rumusan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 tentang Perikanan yang menjabarkan bahwasanya dalam hal tuntutan dan sanksi pidana akan dijatuhkan kepada pengurus korporasi. Kedua, penyebab lemahnya pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana penangkapan ikan secara illegal di kawasan perairan tanah air Indonesia dipengaruhi oleh faktor undang-undang yang justru semakin merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Illegal Fishing, Pertanggungjawaban Korporasi, Subjek Hukum