LEGALITAS ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DI BANK
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan dengan maksud menganalisis legalitas aset kripto sebagai objek jaminan pada perjanjian kredit Bank serta mengetahui prosedur eksekusi jaminan aset kripto pada debitur wanprestasi di Indonesia. Jenis penelitian hukum normatif ialah metode yang dipergunakan dalam studi ini dimana pendekatannya berdasarkan Statute approach (pendekatan perundang-undangan) atau dengan makna lain pendekatan untuk menemukan jawaban atas persoalan yang ada atas dasar peraturan perundang-undangan linear serta Analytical Approach (pendekatan analisis) atau dengan makna lain pendekatan atas dasar analisa terhadap objek jaminan kredit perbankan. Penelitian dilakuksanakan dengan meneliti bahan hukum primer serta sekunder yang dikumpulkan menggunakan Metode Penelitian Kepustakaan. Dari hasil penelitian diketahui bahwasannya aset kripto diklasifikasikan sebagai benda bergerak tak berwujud sehingga bisa menjadi jaminan kredit perbankan melalui jaminan gadai maupun jaminan fidusia. Dalam perjanjian kredit dengan jaminan aset kripto, mekanisme eksekusi yang berlaku adalah serupa dengan mekanisme pada jaminan fidusia dan gadai apabila debitur mengalami wanprestasi.