PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS TIDAK DITERAPKANNYA ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

  • Ni Kadek Ulandari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putri Triari Dwijayanthi

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi mengenai asas itikad baik dalam hukum perdata serta menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam kasus wanprestasi karena tidak menerapkan prinsip itikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan bahwa literatur hukum tentang itikad baik sudah banyak, namun belum ada undang-undang atau doktrin yang memberikan definisi yang jelas mengenai itikad baik. “Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata hanya menyatakan bahwa kontrak harus dibuat dengan itikad baik tanpa memberikan batasan yang spesifik. Dalam konteks tindakan wanprestasi dalam pinjaman online akibat ketidakpenerapan prinsip itikad baik, perlindungan hukum dapat ditemukan dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Selain itu, terdapat juga bentuk perlindungan hukum lain seperti perlindungan hukum secara preventif dan represif yang dapat digunakan dalam konteks ini.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Wanprestasi, Pinjaman Online, Asas Itikad Baik


ABSTACT
This research aims to examine the regulations regarding the principle of good faith in civil law and analyze the legal protection of debtors in default cases for not applying the principle of good faith. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results of this study show that there is a lot of legal literature on good faith, but there is no law or doctrine that provides a clear definition of good faith. “Article 1338 paragraph 3 of the Civil Code only states that contracts must be made in good faith without providing specific limitations. In the context of defaults in online lending due to non-application of the principle of good faith, legal protection can be found in Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services.” In addition, there are also other forms of legal protection such as preventive and repressive legal protection that can be used in this context.
Keywords: Legal Protection, Debtor, Default, Online Loan, Principle of Good Faith

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-02-25
How to Cite
ULANDARI, Ni Kadek; DWIJAYANTHI, Putri Triari. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS TIDAK DITERAPKANNYA ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 8, p. 892-904, feb. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/118656>. Date accessed: 06 apr. 2025.
Section
Articles