PENGALIHAN HAK CIPTA DAN PENGARUHNYA TERHADAP HAK EKSKLUSIF PENCIPTA: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DAN PRANCIS
Abstract
ABSTRAK
Studi pada artikel ini yakni mengkaji terkait kepastian hukum pada pengalihan hak cipta dan pengaruhnya bagi hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, dengan difokuskan norma dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan Prancis. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak eksklusif pencipta yang dapat beralih atau dialihka hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pasal L111-1 Code de la propriété intellectuelle (Kode Properti Intelektual) Prancis yang mengatur hak cipta menyatakan Penulis suatu karya sastra, seni, atau ilmiah memiliki hak eksklusif untuk mengambil manfaat dari hasil karyanya dengan cara apapun dan untuk tujuan apapun. Kemudian Pasal L131-1 menyatakan bahwa hak cipta dapat dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya serta transfer hak cipta yang harus dilakukan secara tertulis.
Kata Kunci: Pengalihan Hak Cipta, Hak Eksklusif, Indonesia, Prancis
ABSTRACT
The study in this article examines legal certainty regarding the transfer of copyright and its impact on the exclusive rights owned by creators, focusing on the norms and regulations that apply in Indonesia and France. The method used is normative legal research with a statutory and comparative approach. The results of the study show that article 1 number 1 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright states that Copyright is the exclusive right of the creator which arises automatically based on the declarative principle after a creation is realized in real form without reducing restrictions in accordance with the provisions of statutory regulations. . Article 16 paragraph (2) of the Copyright Law states that copyright can be transferred or transferred, either in whole or in part due to: inheritance; grant; endowments; will; written agreement; or other reasons justified in accordance with statutory provisions. However, the exclusive rights of the creator that can be transferred or transferred are only economic rights, while moral rights remain inherent to the creator. Article L111-1 of the French Code de la propriété intellectuelle (Intellectual Property Code) which regulates copyright states that the author of a literary, artistic or scientific work has the exclusive right to benefit from the results of his work in any way and for any purpose. Then Article L131-1 states that copyright can be transferred or licensed to another party, either in whole or in part and the transfer of copyright must be done in writing.
Keywords: Transfer of Copyright, Exclusive Rights, Indonesia, France.