PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SEWA ATAS PENGINGKARAN PERJANJIAN SEWA BELI DALAM ASPEK HUKUM PERDATA
Abstract
Pengaturan perjanjian sewa beli dalam hukum positif Indonesia adalah tujuan penelitian ini sehingga dapat memberikan penyewa suatu perlindungan hukum atas pengingkaran perjanjian sewa beli dalam aspek hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil studi menunjukan bahwa perjanjian sewa beli yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata dikatakan sebgai perjanjian tidak bernama. Namun dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai perjanjian sewa beli. Dari hal tersebut, maka pengaturan perjanjian sewa beli di Indonesia belum diatur baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama KUHPerdata. Dengan hal ini, perjanjian sewa beli ini mengacu kepada asas kebebasan berkontrak yang dapat memberikan para pihak untuk menentukan isi yang ingin diperjanjikan asalkan tidak bertentangan dengan UU. Akan tetapi, hanya mengandalkan asas kebebasan berkontrak saja tidak cukup dikarenakan dapat menyebabkan pengingkaran perjanjian. Agar tidak terjadinya tindakan wanprestasi dalam perjanjian, maka diperlukan perlindungan hukum bagi para pihak yaitu menerapkan asas keseimbangan. Asas keseimbangan dalam perjanjian sewa beli bertujuan agar pihak yang terlibat melaksanakan hak dan kewajiban dalam perjanjian secara seimbang. Sehingga tidak ada dominasi dari salah satu pihak dalam perjanjian sewa beli. Dengan demikian, walaupun perjanjian sewa beli belum diatur, namun perjanjian sewa beli tetap tunduk pada ketentuan umum perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Beli, Asas Keseimbangan, Kebebasan Berkontrak, Wanprestasi