PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PEMBANGUNAN VILLA DI BALI
Abstract
Hasil penelitian ini menggunakan penelitian normative, yang mana di dalamnya terdapat kepustakaan seperti jurnal dan Undang-Undang yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode normatif. Tujuan penelitian ini untuk menyampaikan sebuah informasi kepada pembaca tentang pengertian alih fungsi lahan pertanian, memberikan informasi terkait provinsi yang mengalami fenomena alih fungsi lahan pertanian, salah satunya yaitu Bali. Selain itu memberikan beberapa infomasi mengenai peraturan- peraturan yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa alih fungsi lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kata Kunci: Alih Fungsi Lahan, Pertanian, Sawah, Villa