PENERAPAN TES INSOLVENSI SEBAGAI SYARAT PERMOHONAN PAILIT DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBERLANGSUNGAN USAHA SUATU PERUSAHAAN
Abstract
Pada prinsipnya insolvensi tes sendiri dapat dilakukan dengan kewenangan yang diberikan kepada auditor independen pada waktu pemeriksaan untuk melihat keuangan dari debitor, dengan melihat apakah nilai aset yang dimiliki oleh debitor masih lebih banyak atau ternyata lebih sedikit dari total nilai utang yang dimilikinya atau balance sheet insolvency. Didalam kekosongan norma yang terjadi pada UUK ini maka suatu perubahan tentu diperlukan untuk mengisi kekosongan tersebut dengan upaya perubahan terhadap norma dalam syarat kepailitan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomer 37 Tahun 2014 tersebut, upaya perubahan tersebut dapat dilakukan dengan membubuhkan syarat insolvensi tes, yang memuat halnya debitor insolven saja atau berada dalam hal tidak mampu membayar yang dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Apabila hal ini tidak kunjung dibenahi maka kekosongan-keosongan yang ada tersebut dapat menitikberatkan debitor yang mempunyai keadaan solven tersebut dan betapa diperlukannya insolvensi tes ini sebagai syarat maupun acuan tambahan. Maka berdasar dengan uraian peristiwa hokum yang menjadi permasalahan diatas, maka hukum kepailitan di Indonesia mesti dibenahi dengan menerapkan insolvensi tes sebagai syarat tambahan permohonan pailit dalam pranata kepailitan di Indonesia dan juga agar terjaganya going concern/asas kelangsungan usaha.