KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM PERSPEKTIF REGULASI OTORITAS JASA KEUANGAN

  • Putu Dita Rahayu Mandasari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih jauh mengenai keabsahan kontrak elektronik perusahaan Financial Technology berdasarkan judicial review. Serta menjelaskan bentuk kontrak elektronik pada perusahaan Financial Technology. Penulisan berikut ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil riset menyebutkan bahwasanya perusahaan Financial Technology telah mendapat pedoman aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu dengan adanya POJK No.77/POJK.01/2016. Keabsahan dari kontrak elektronik telah terjawab dengan adanya dasar hukum kontrak elektronik yang dicantumkan dalam UU ITE dan KUHPerdata. Perusahaan fintech telah berdiri dengan iringan perusahaan-perusahaan start-up lainnya, dengan hal itu peranan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi dan memberikan ijin telah didasari dengan peraturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-09-06
How to Cite
MANDASARI, Putu Dita Rahayu; UTAMI, Putu Devi Yustisia. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM PERSPEKTIF REGULASI OTORITAS JASA KEUANGAN. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 03, p. 283-293, sep. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/114447>. Date accessed: 23 nov. 2024.
Section
Articles