KEWENANGAN LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Anak Agung Ayu Mirah Rosita Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui dan mengulas lebih mendetail terkait dengan pengaturan lembaga kejaksaan berdasarkan pada sudut pandang hukum sebagai penuntut umum dalam melaksanakan penahanan atau penahanan lanjutan atas tersangka tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi termasuk dalam pidana yang bisa merugikan banyak orang dan merupakan kejahatan kelas berat. Segala kasus mengenai tindak pidana korupsi ini kemudian menjadi perhatian banyak orang, terlebih lagi dengan bagaimana proses penyelesaian tindak pidana ini. Pada penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan perundang-undangan. Berlandaskan pada temuan setelah dilakukannya  eksplorasi, diketahui bahwasanya wewenang jaksa telah diatur jelas yang diatur berdasar pada Pasal 21 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kemudian juga mencakup undang-undang lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan pada aturan yang berlaku, jaksa sebagai penegak hukum dapat melaksanakan penahanan atas tersangka tindak pidana korupsi. Namun dalam upaya melakukan penahanan, hendaknya tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diamanatkan serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, Tindak Pidana Korupsi, Penahanan Tersangka


ABSTRACT 


The aim of this study is to discover and analyze in more detail the regulation of the prosecutor's office based on a legal perspective as a public prosecutor to conduct detention and or also further detention of suspects of criminal acts of corruption. Corruption is a criminal act that harms many people and is a serious crime. All cases regarding criminal acts of corruption then become the attention of many people, especially regarding the process of resolving these criminal acts. Normative legal research methods were used by author in this study with a statutory approach. Based on the results of the study, it is known that the prosecutor's authority has been clearly regulated as imply in Article 21 Paragraph 2 of the Criminal Procedure Code, then also includes other laws, namely Law Number 16 of 2004 regarding the Prosecutor's Office. Based on applicable regulations, prosecutors as law enforcers can detain suspects of criminal acts of corruption. However, in efforts to carry out detention, one must not abuse the authority that has been given and remain guided by the applicable legal regulations.


 Keywords: Prosecutor, Public Prosecutor, Corruption Crime, Detention of Suspect

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-16
How to Cite
MIRAH ROSITA, Anak Agung Ayu; NYOMAN KRISNADI YUDIANTARA, I Gusti Ngurah. KEWENANGAN LEMBAGA KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENAHANAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 8, p. 918-934, mar. 2025. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/114428>. Date accessed: 06 apr. 2025.
Section
Articles