AKIBAT HUKUM KASUS PEMBATALAN SEPIHAK PROMOTOR BEACH FESTIVAL 6 DITINJAU MELALUI UU NO. 8 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk memberikan kajian terkait dengan akibat hukum dari pembatalan konser Beach Festival 6 serta kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen. Dalam menulis penelitian ini digunakan empirical research methode melalui pendekatan kasus yang dikaji, dibarengi dengan pendekatan regulasi nasional yang terkait dengan kasus yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kasus dibatalkannya konser secara sepihak oleh promotor, konsumen dapat menempuh jalur non- litigasi maupun litigasi dengan rujukan utama yaitu Undang- Undang perlindungan Konsumen. Dalam kasus yang dikaji oleh penulis, promotor konser Beach Festival 6 telah melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, karena telah melakukan pengembalian dana tiket yang terbeli sebagaimana telah diatur dalam Undang- Undang. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Konser, Promotor